Tugas Pokok
Bidang Penyelenggaraan Haji, Zakat dan Wakaf mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang penyelenggaraan haji serta pengembangan zakat dan wakaf. Dalam melaksanakan tugasnya bidang ini menyelenggarakan fungsi penjabaran dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyuluhan, bimbingan jemaah dan petugas, perjalanan dan sarana haji, pembinaan lembaga, dan pemberdayaan zakat dan wakaf, serta penyiapan bahan pelayanan dan bimbingan di bidang penyelenggaraan haji, serta pengembangan zakat dan wakaf.
Bidang Penyelenggaraan Haji, Zakat , dan Wakaf terdiri dari:
1. Seksi Penyuluhan Haji dan Umrah mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang penyuluhan haji dan umrah serta pembinaan KBIH dan Pasca haji.
2. Seksi Bimbingan Jemaah dan Petugas mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan bagi jemaah dan petugas haji.
3. Seksi Perjalanan dan Sarana Haji mempunyai tugas melakukan pelayanan di bidang dokumen dan perjalanan haji, perbekalan dan akomodasi serta perizinan, akreditasi
4. Seksi Bina Lembaga Zakat dan Wakaf mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pengembangan lembaga zakat dan wakaf.
5. Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pengelolaan dan pendayagunaan zakat dan wakaf.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan bimbingan di bidang haji, zakat, dan wakaf, di tahun mendatang Bidang Haji, Zakat, dan Wakaf mengagendakan berbagai program yang dibahas dalam Rapat Kerja Tahun 2010, diantaranya;
• Peningkatan sosialisasi penyelenggaraan haji (Pendaftaran, manasik dan kepulangan)
• Penambahan materi dan waktu pelatihan petugas haji terutama praktek di lapangan
• Optimalisasi pelatihan dan koordinasi antar lembaga zakat
• Peningkatan frekuensi pelatihan bagi pengelolaan zakat dan pengelola wakaf (nadzir)
Kegiatan Strategis Tahun 2012:
1. Sosialisasi Pendaftaran dan Pelunasan Haji
2. Pembinaan dan Bimbingan Manasik Haji
3. Rekruitmen Petugas Haji (TPHI, TPHD, dan TKHD)
4. Pembinaan Petugas Haji
5. Pelayanan dan Perjalanan Haji
6. Pembinaan Ketua Regu (Karu) dan Ketua Rombongan (Karom)
7. Pembinaan Pengelolaan Zakat dan Rapat Koordinasi Penyelenggara Zakat
8. Monitoring dan Evaluasi BAZDA Kabupaten/Kota
9. Workshop Manajemen Zakat
10. Pembinaan dan Bimbingan Lembaga Zakat
11. Pembinaan dan Pemberdayaan Wakaf Produktif
12. Pembinaan Sertifikasi dan Optimalisasi Tanah Wakaf
13. Sarasehan Wakaf Produktif
14. Bantuan Operasional ANWI Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota
15. Pembinaan Nadzir dan Asosisasi Nadzir Wakaf Indonesia
16. Penyusunan Buku Direktori Wakaf
17. Lokakarya Wakaf Produktif dan Wakaf Tunai
18. Sosialisasi Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 dan No. 42 Tahun 2004
Dari data yang ada dapat dilihat bahwa jumlah jamaah haji terbanyak berasal dari Kabupaten Sleman sebanyak 1.274 jamaah (41,40 %), disusul kemudian dari Kabupaten Bantul yang mencapai 831 jamaah (27,01 %. Sedangkan paling sedikit berasal dari Kabupaten Kulon Progo sebanyak 221 jamaah atau 7,18 %.
Perbandingan jumlah jamaah haji di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam kurun 5 tahun terakhir sebenarnya tidak ada perbedaan secara signifikan. Naik turunnya jumlah jamaah yang diberangkatkan bukan karena sepinya peminat, melainkan jumlah yang ada merupakan kuota yang diberikan dari Kementerian Agama Pusat. Hampir di setiap tahun kuota haji di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta selalu terpenuhi, bahkan hingga 18 April 2012 waiting list sudah mencapai tahun 2023 yang telah diisi oleh 657 orang dengan sisa kuoata tahun tersebut yakni 2.411 orang.
Dari data dapat diketahui bahwa komposisi latar belakang pekerjaan jamaah haji didominasi oleh PNS yang mencapai 905 jamaah (29,41 %), disusul kemudian kalangan swasta berjumlah 502 jamaah (16,31 %) dan posisi terkecil ditempati dari kalangan pelajar/mahasiswa sebanyak 36 orang (1,17 %).
Program bidang Hazawa mengenai urusan zakat dan wakaf adalah meningkatkan pelayanan penyelenggaraan zakat dan wakaf. Kegiatan yang berkaitan dengan urusan ini antara lain pembinaan BAZ dan LAZ, pelatihan nazir zakat serta pendataan dan sertifikasi tanah wakaf.